Lalai Dalam Bermain ,"Bocah 10 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin //
Peristiwa naas yang menimpa bocah malang ini terungkap, saat Jajaran Polsek Rambang pada Sabtu (26/12) pagi, sekira pukul 10.00 WIB berhasil mengamankan B, yang sebelumnya sempat melarikan diri usai ikut mengantarkan korban ke Puskesmas Rambang.
Kejadian itu bermula pada Jum’at Tgl 25 Desember 2020 sekira Jam 08.00 Wib, di halaman lapangan rumah korban daerah Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim. Diduga karena lalai saat menggunakan Senapan Angin menyebabkan korban tewas usai pelurunya mengenai kepala pada alis sebelah kiri korban.
Korban sempat tak sadarkan diri, sehingga kemudian dibawa ke RS Fadilah Prabumulih. Namun beberapa jam kemudian, korban meninggal dunia di Rumah sakit sekira pukul 13.00 Wib.
Dari informasi yang di dapatkan, tersangka sebelumnya bermain senapan angin dan tidak sengaja menembakkan Senapan Angin tersebut hingga mengenai korban,"
Pada saat kejadian.ada Ibu korban. Bahkan,Iibu korban sempat menegur tersangka, saat melihat tersangka sedang bermain senapan Angin.
“Awas kalau terkena Anak saya, sambil menoleh ke arah tersangka, Tidak lama kemudian terdengar suara tembakan senapan angin dan Ibu korban melihat anak nya sudah tergeletak di depan halaman, kemudian tersangka berkata “Nah Yuk Aku idak sengajo nembak ke Anak Ayuk” lalu tersangka langsung menolong korban yang diiringi oleh ibu korban dengan membawanya ke Pustu desa ,Sugihwaras, ucap Kapolsek Rambang AKP Sutikto, seraya menirukan ucapan ibu korban, Minggu (27/12/2020
Setibanya di Pustu desa Sugihwaras, lanjut Kapolsek Rambang, dilihat oleh Tim Medis, namun korban masih tidak sadarkan diri akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Fadilah Kota Prabumulih.
“Saat dirawat di RS Fadilah korban masih tak sadarkan diri,pada pukul 13.05 Wib korban dinyatakan meninggal Dunia.
Sedangkan tersangka setelah mengantar korban ke Pustu desa Sugihwaras,langsung pulang kerumahnya, dan melarikan diri,” jelas AKP Sutikto.
Setelah mengetahui kejadian tersebut petugas Polsek Rambang dipimpin langsung Kanit Reskrim Bripka Ediansah atas perintah Kapolsek Rambang AKP Sutikto untuk mendatangi orang tua dan keluarga tersangka, agar tersangka segera menyerahkan diri ke Polsek Rambang.
Kemudian didapat informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Merapi Lahat, sehingga kemudian Petugas Polsek Rambang dipimpin .Kanit Reskrim Bripka Ediansah melakukan pengejaran ke Merapi Lahat, dan bekerja sama dengan Petugas Polsek Merapi Lahat. Tak lama kemudian tersangka berhasil ditangkap di Merapi Lahat.
“Sewaktu ditangkap dan ditanyai petugas Polsek Rambang tersangka mengakui perbuatannya karena kelalaiannya mengakibatkan orang mati tertembak senapan angin,” tandas Kapolsek Rambang AKP Sutikto, tersangka bersama barang bukti sudah diaman kan di Polsek Rambang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,"
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) Buah Senapan Angin merk Amazon dan 1 (Satu) Buah Baju warna Putih kuning milik korban,” tutup Sutikto, .*(Sumber Sumateranews) **BG.
Komentar
Posting Komentar