Saatnya Koruptor Dihukum Mati.

MENDASARI AMANAH AGENDA REFORMASI HUKUM YANG TERTUANG DALAM PASAL 2 AYAT (2) UU RI NO.31 TAHUN 1999, MANTAN MENSOS YULIARI BATUBARA BISA DIPASTIKAN DIPIDANA MATI, APABILA TIDAK DIPIDANA MATI, MAKA INTEGRITAS PRESIDEN JOKOWI DAN KETUA KPK FIRLY WAJIB DIPERTANYAKAN.

KORUPSI DIKETIAK KEMENSOS 2,37 TRILIUN
Paket sembako yang sudah dibagikan selama masa PANDEMI Covid-19 dari Kementerian Sosial sebanyak 23.708.000 paket atau senilai Rp.6,646 Triliun ( 8 bulan ).

PAKET SEMBAKO 23,708 JUTA PAKET
Pengadaan sembako bansos epidemik Covid-19 yang pengadaannya dilakukan Kemensos Yuluari Batubara sebanyak 23,708 juta paket dengan harga sembako per-paket sebesar Rp.300.000,-/paket atau sejumlah Rp. 6,646 Triliun, namun dalam realisasinya paket sembako bansos hanya dibelanjakan/dipijak ketigakan dengan harga sebesar Rp. 200.000,-/paket, dari sejumlah 23.708.000,- paket yang direalisasi selama 8 (delapan) bulan

UANG RAKYAT DICURI PETUGAS PARTAI
Korupsi mantan Mensos Yuliari Batubara yang ditenggarai sebesar Rp. 17 Miliar kemaren baru sebatas dari sejumlah uang disita KPK ketika dilakukannya OTT, sebagai fee pribadi Mensos sebesar Rp.10.000,-/paket X 23,708 juta paket, dan sisa fee sebesar Rp.90.000,-/paket X 23,708 juta paket diberikan kepada banyak pihak terkait hajat pilkada 2020, yang alokasinya digunakan untuk kepentingan pilkada dll yang pembiayaannya dibebankan kepada Kemensos sebagai kader partai.

ESTIMASI KERUGIAN NEGARA 2,37 TRILIUN
Dugaan korupsi di Kemensos selama 8 (delapan) bulan  sebanyak 23.708.000 paket X Rp.100.000,- = Rp. 2.370.800.000.000,- ( Dua triliun tiga ratus tujuh puluh miliar rupiah ), dari  anggaran bansos Kemensos yg dialokasikan sebesar Rp. 6,646 Triliun selama 8 bulan.

DITANGAN PRESIDEN JOKOWI NASIB DAN MASA DEPAN RAKYAT DIPERTARUHKAN.
Akhirnya terbongkar sudah, kapan negeri ini bersih dan bebas dari korupsi, maka hanya ada solusi untuk bikin jera para koruptor dengan menghukum mati akibat perbuatannya, kalau pemimpin negeri ini tidak berani melaksanakan amanah reformasi, maka judulnya menjadi "Para pemimpin di negeri ini masih didominasi para maling uang rakyat".
Namun kalau Presiden Jokowi berani perintahkan jajaran bawahannya para penegak hukum agar segera menghukum mati para koruptor, maka rakyat yang selama ini konsisten mendukungnya, sangat bangga dan acung jempol memiliki Presiden yang konsisten menjalankan amanah reformasi, sehingga loyalitas dan pengorbanan yang dilakukan rakyat selama ini dalam membentengi Jokowi tidaklah sia-sia.

INTEGRITAS PRESIDEN JOKOWI DI UJI
Akan menjadi berbeda, ketika Presiden Jokowi tidak berani menginstruksikan kepada KPK untuk melaksanakan amanah reformasi yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk segera menghukum mati koruptor, maka judulnya sama saja dobol, ternyata selama ini rakyat telah termakan janji dobol dan omong kosong, pencitraan yang dilakukannya selama ini ternyata hanya untuk memperdayai rakyat Indonesia agar mendukungnya.

Komentar