Sat Res Narkoba Oku Selatan Tangkap Dua Terduga Kurir Narkoba
//Sat Res Narkoba Oku Selatan Tangkap Dua Terduga Kurir Narkoba//
Bermula dari informasi warga sekitaran lokasi penangkapan kedua tersangka ZA (40) yang beralamatkan di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang dan RI (32) warga yang sama,di curigai warga sekitar menjadi kurir Narkoba,
Dari info tersebut ,Anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka,di sebuah warung nasi goreng yang berada di Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan, BPRRT, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu (16-12-2020).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga,ternyata benar dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,26 gram.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP.,Zulkarnain Harahap.,SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU, Beni Okimu mengatakan Benar pada Rabu 16 Desember 2020 sekira pukul 21:30 wib, Anggota Sat Res Narkoba telah mengamankan dua Pria terduga pengedar /kurir Narkoba jenis sabu, "
Selain itu kedua tersangka juga mengakui jika barang bukti tersebut benar milik tersangka yang sengaja disimpan oleh tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Informasinya kedua tersangka tersebut akan melakukan transaksi di sebuah warung nasi goreng yang berada di kelurahan Simpang Sender, Kecamatan, BPRT”, jelas Kasat Jum’at (18-12-2020).
Berawal dari info tersebut lalu anggota Sat narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,26 gram.
“Narkoba jenis sabu tersebut disimpan tersangka didalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna warna silver yang disimpan oleh tersangka ZA (40) dalam kamar mandi”,lanjut Kasat.
Selain itu kedua tersangka juga mengakui jika barang bukti tersebut milik tersangka yang sengaja disimpan oleh tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar