Kronologolis Ungkap Kasus Curanmor Di Lambar, " Yang Ternyata Pelakunya Warga Oku Selatan
Kronologolis Ungkap Kasus Curanmor Di Lambar, " Yang Ternyata Pelaku Warga kabupaten Oku Selatan
Pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021
Unit I Jatantras Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lambar bersama unit Reskrim Polsek Balik Bukit telah melakukan Ungkap Kasus tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan Curanmor ‘’, sebagaimana dimaksud dalam *pasal 363 KUHP pidana*”:
*(A.) Dasar :*
*Lp / 356 / VII / 2020 / Polda Lampung / Res Lambar / SPKT tanggal 26 Juli 2020.*
*Korban :*
Yosef bin Rosidi, umur 26 Tahun, pekerjaan Tani, alamat Pekon Kengeringan Kec. Batu Brak. Kab. Lampung Barat.
*Saksi-saksi*
1.FEBIAN EZA PRAYUDI
2.PAKCIK PIN
*TKP*
Pekon Padang Dalom Kec.Balik Bukit Kab. Lambar
*Kronologis Kejadian* :
Pada hari Minggu tanggal 26 Juli sekira jam 12.30 Wib korban nama Fabian alamat Pekon Padang Dalom Kec.Balik Bukit Kab. Lambar memarkirkan kendaraan didekat kolam pemancingan dan pergi mengambil alat pancing yg disimpan dalam gubuknya, tidak lama kemudian sekira jam 12.30 Wib tiba saat korban hendak mengambil sepeda motor type Honda Beat warna biru putih yang diparkirkan ternyata kendraan tersebut tidak berada ditempat berikut Handphone milik korban Merk OPPO A.12 yang disimpan dlm jok sepeda motor.
*Pelaku*:
1. Nama : Hamdani alias Zidan, umur 35 tahun, pekeraan Tani, alamat Desa Rantau Nipis Kec. Banding Agung Kab. Oku Selatan, Prov. Sumsel
2. Nama : Raka Mantra alias Rukman Aidi, umur 42 Tahun, pekerjaaan Wiraswasta, alamat Desa Tangsi Agung Kec. Banding Agung, Kab. OKU Selatan Prov. Sumsel
3. Nama PENDI (DPO).
*Baraang bukti* :
1. Handphone Merk OPPO A.12 dengan imei :868532057089677
2. Sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan No.pol : BE 4510 MD , NOKA : MH1JM111JK795832 dan NOSIN : JM11E11E1780518
3. Satu buah Kunci leter Y
4. Satu buah Kuncin leter T
*(B.) Dasar :*
*Lp / 14 / I / 2021 / Polda Lampung / Res Lambar / Sek Balik Bukit, tgl 09 Januari 2021*
*Korban :*
Zaiyadi bin Roziun, umur 44 Tahun, pekerjaan Tani, alamat Dsn Bawang Pekon Sukarame Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat.
*Saksi-saksi*
1.AAN SUHENDRA
2.TOPIK
*TKP*
Pekon Tanjung Raya Kec.Sukau Kab.Lampung Barat
*Kronologis Kejadian :*
pada tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 08.00 Wib pelapor menghadiri acara hajatan pernikahan kerabatnya di Pekon Tanjung Raya Kec.Sukau Kab.Lampung Barat saat itu datang bersama keluarga besar, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No.pol BE 3837 MF , NOKA : MH1JFZ131KK047684 dan NOSIN : JFZ1E3046040 Warna Putih, tahun pembuatan 2019, STNK an ZAYADI PAN R , sesampainya disana ditempat hajatan sepda motor tersebut di parkirkan ditempat parkir yang telah disediakan di depan rumah warga, yang tidak jauh dari hajatan tersebut, kemudian saya masuk kedalam taruf untuk membantu kerabat saya yang akan melaksanakan pernikahan pada hari senin tgl 14 Desember 2020 dan sekira jam 11.00 Wib Pelapor dan rombongn keluarga besarnya berpamitan dan sesampainya di prkiran sepedah motor saya sudah tidak di tempat semula.
*Pelaku*:
1. Nama : Dona Reko 23 th, alamat Desa Rantau Nipis Kec. Banding Agung Kab. Oku selatan, Prov. Sumsel
2. Nama : PENDI PRATONO ( DPO)
*Barang bukti :*
1. Satu unit sepeda motr type Honda Beat warna Merah Putih tanpa No.pol BE 3837 MF , NOKA : MH1JFZ131KK047684 dan NOSIN : JFZ1E3046040
2. Satu buah Kunci Leter Y
*C. Kronologis Ungkap kasus*:
Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku inisial DR, PP, H, RM berada diwilayah Banding Agung Kab.Oku Selatan kemudian setelah mendapat informasi tersebut Pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 pkl 08.00 wib Tim Tekab 308 beserta unit Reskrim Polsek Balik Bukit dengan dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPDA EFLAN dan Kanit Idik satu/ jatantras IPDA MAHMUDI langsung melaksanakan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku atas nama RAKA MANTRA (RM) yang diduga sebagai pelaku penadahan motor hasil curian dan dari hasil keterangan pelaku (RM) didapati ada lagi kedua pelaku utama yaitu DONA REKO (DR) dan sdr HAMDANI(H) dan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr HAMIDAH sempat melakukan perlawanan terhadap Petugas kepolisian sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut, kemudian didapati keterangan bahwa otak pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah Sdr. PENDI PRATOMO (PP), pada saat melakukan penangkapan terhadap Sdr PENDI PRATOMO (PP) dikediamannya ternyata saat itu pelaku tidak ada dirumah untuk saat ini pelaku an PENDI PRATOMO(PP) masih dalam pengejaran.
*BARANG BUKTI*
1.Handphone Merk OPPO A.12 dengan imei :868532057089677
2.Sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan No.pol : BE 4510 MD , NOKA : MH1JM111JK795832 dan NOSIN : JM11E11E1780518
3.1.Satu unit sepeda motr type Honda Beat warna Merah Putih tanpa No.pol BE 3837 MF , NOKA : MH1JFZ131KK047684 dan NOSIN : JFZ1E3046040
4.Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda jenis Revo dengan NOKA : MH1JBK112HK410522 NOSIN : JBK1E1406613
5.Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda jenis Supra fit dengan NOSIN : HB32E1247794
6. Dua buah Kunci Leter Y
7. Satu buah Kunci Leter T
Tindakan kepolisian :
- Terima LP
- Datangi TKP
- Riksa korban & saksi2
- Melakukan penyelidikan & penangkapan tsk
- Mengamankan tsk & bb ke sat reskrim res lambar
- Sidik tuntas perkara
- Melakukan pengembangan TKP lain
*Catatan :*
Dari hasil pemeriksaan awal teesangaka, *tersangka beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus pencurian dengan pemberatan dan penipuan dengan cara meminjam motor lalu membawa kabur R2 dan meninggalkan korban* diwilayah hukum Polres Lambar.
Saat ini ke 3 tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Demikian laporan yang dapat kami laporkan, terimakasih.
Hormat Kami
*Kasat Reskrim Polres Lampung Barat*
*Akp Made Silpa Y. SH, SIK*
Redaksi Media kejar fakta Lambar*
Redaksi Media Dimensinews OKUS *
Komentar
Posting Komentar