POPO ALI Gelar Rapat Terbatas Pembahasan Vaksin Sinovac Covid-19
//Dalam Agenda Rapat, Bupati Oku Selatan Meminta Semua Pihak Mendukung Dalam Mensukseskan Vaksinasi Corona Virus Disease (COVID-19) Di Bumi Serasan Seandanan,//
Muaradua -Menindak lanjuti program pemerintah pusat dalam rangka pencegahan serta memutus mata rantai Virus Corona untuk mensukseskan vaksinasi Virus Corona(Covid-19)," Bupati OKU Selatan," Popo Ali Martopo" menggelar rapat terbatas di Ruang Rapat Bupati, Kamis (07/01/2021).
Dalam agenda rapat, Beliau meminta agar semua pihak mendukung dan mensukseskan vaksinasi Corona Virus Disease (COVID-19) di Bumi Serasan Seandanan, guna mempercepat memutus mata rantai penyebaran virus yang hingga kini masih menjadi pembicaraan dunia..
Menurut Popo, dukungan semua pihak,sangat dibutuhkan untuk mengimplementasikan vaksinasi dan membangun kekebalan komunitas .
Diharapkan dengan dukungan dari berbagai pihak ini dapat mempercepat penanganan COVID-19 khususnya di Kabupaten OKU Selatan,” Ujarnya.
Di sampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan, Dr Meri Astuti yang turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut menjelaskan, vaksin ini telah didistribusikan oleh pemerintah pusat ke berbagai daerah yang ada di Indonesia yang dilakukan secara bertahap. Menurut Ibu Mery, vaksinasi ini akan dilaksanakan dalam dua periode selama 15 bulan yang akan dimulai pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Periode pertama berlangsung dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi. Periode kedua berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat sebanyak 181,5 juta orang,” Ungkapnya.
Ditambahkannya, “OKU Selatan sendiri diperkirakan akan mendapat sekitar 1.800 vaksin yang akan disosialisasikan di 21 pusat pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten OKU Selatan saat pelaksanaan vaksinasi serentak di seluruh Indonesia nanti,”Paparnya.
Masih kata Dr Meri, “Pada tahap kedua OKU Selatan diperkirakan akan kembali mendapatkan 1.580 vaksin. Menurutnya, Dinas Kesehatan juga akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang vaksinasi ini sehingga masyarakat tidak takut lagi nantinya tentang vaksinasi tersebut,” Tuturnya.
Ditambahkan Kepala BPBD Kabupaten OKU Selatan, Doni Agusta bahwa, ke depanya meski vaksin telah ada pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan kepada masyarakat untuk pencegahan meluasnya penularan COVID-19.
Penerapan protokol kesehatan ini sendiri telah tertuang dalam Peraturan Bupati OKU Selatan.
Masih kata Doni, berdasarkan keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan mencermati perkembangan penyebaran yang semakin meningkat di wilayah kabupaten OKU Selatan maka dalam rangka mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten OKU Selatan terdapt beberapa point yang harus dipatuhi, diantaranya:
1. Wajib mentaati protokol kesehatan.
2. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
3. Tidak diperkenankan menyediakan makanan secara prasmanan, makanan dikemas dalam wadah kotak atau bungkus.
4. Tidak diperkenankan berjabat tangan.
5. Hiburan di atas panggung tidak boleh lebih dari 4 orang.
6. Kegiatan malam hari tidak diperbolehkan.
7. Organ tunggal hanya sampai pukul 14.00 WIB.
8. Prosesi acara di dalam ruangan, undangan tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas ruangan.
9. Proses acara di luar ruangan, undangan tidak boleh lebih dari 100 orang.
10. Lanjut usia dan anak di bawah 5 tahun sebaiknya tidak diperkenankan mengikuti.
11. Wajib memiliki surat ijin keramaian dari kepolisian sektor dengan menyertakan surat pengantar dari RT/Kades/Lurah.
12. Surat ijin keramaian wajib ditembuskan ke Kades/Lurah, camat dan satuan tugas penanganan COVID-19.
13. Kegiatan akan nikah dapat dilaksanakan dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang.
14. Pelaksanaan kegiatan diawasi satuan tugas kecamatan.
15. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran ini dapat diberikan sanksi dengan ketentuan yang berlaku.
16. Tamu atau masyarakat yang berasal dari luar wilayah Kabupaten wajib membawa keterangan rapid non reaktif atau swab.
17. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.*(BG)
Komentar
Posting Komentar