Sidang Lanjutan Perkara Tanah Kuburan,"5 Saksi Di Hadirkan
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima orang saksi tersebut yakni, Mujio, Supriono, Sastrawan, Hendri Heranopa dan Umirtom.
Kelima saksi tersebut berasal dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemerintah Kabupaten OKU dan mantan Sekda OKU.
Kelima saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan pada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan makam yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Asri Firwan SH MH, menjelaskan dari kelima saksi yang dihadirkan ini pihaknya ingin memperjelas terkait pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif. Dimana, para saksi merupakan unsur TPAD yang diketuai oleh Sekda.
“Yang kami gali disini saat rapat pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif ada penambahan anggaran dari Rp 2,5 milyar menjadi Rp 6,5. Milyar,” ujar M. Asri Irawan saat scorsing sidang.
Menurutnya, penambahan anggaran tersebut secara tiba-tiba dilakukan diduga adanya keinginan dari Sekretaris Daerah kala itu.
Yang mana saat itu Sekda sebagai Ketua TPAD memerintahkan agar anggaran tersebut dapat terlaksana.
“Namun faktanya dalam dokumen, dr Rp 2,5 milyar kemudian berganti menjadi Rp 6,5 milyar. Yang jadi pertanyaan adalah kenapa ada perubahan nominal dari Rp 2,5 menjadi Rp 6,5. Apakah sudah dibahas di eksekutif, atau hanya sebatas pesanan perorangan yang tiba-tiba muncul, itu yang juga kita gali. Untuk keseluruhan ada 90 saksi namun akan kita pilah pilah.Mungkin untuk saksi selanjutnya akan kita hadirikan dari kepanitian dan pengadaan,”terangnya.
Sementara itu, Titis Rachmawati SH MH selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa Johan Anuar usai sidang mengatakan, sidang agenda saksi dimana tim JPU menghadirkan lima orang saksi terdiri dari empat orang dari TAPD dan satu orang dari terpidana yakni mantan Sekda yang telah bertanggung jawab terhadap lahan pemakaman tersebut.
“Terungkap di persidangan hanya keterangan Umirton yang seolah olah ada peran klien kami disitu, padahal fakta persidangan kewenangan perenan intervensi klien kami terhadap ekskutif tidak ada dalam pengadaan tersebut termasuk prosudurnya,” terangnya.
Namun dikatakan ibu tiga anak yang juga menjabat sebagai Ketua Ikadin Sumsel ini, keterangan saksi Umirton mengasumsikan dan menyimpulkan sendiri peran Johan Anwar sebagai pemilik tanah.
“Sekarang kalau itu tanah klien kami, apalah itu tidak boleh.Kalau katanya klien kami pemilik tanah sekarang dimana peran klien kami. Kalau memang katanya Johan Anwar pemilik tanah sekarang kami tanya mana peranya.Jadi tidak bisa buktiin Johan Anwar pemilik tanah apalagi kepemilikan tanah tersebut harus dibuktikan dengan surat. Sejauh ini JPU belum bisa membuktikan dakwaan tersebut dan hanya katanya katanya saja.Kami mengkhawatirkan dan menduga jangan jangan sudah ada muatan politis dan ada yang sudah mengkondisikan,”tutur dia.
Diketahui dalam dakwaan JPU KPK RI menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan saat terdakwa masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU periode tahun 2009-2014.
Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta mengarahkan proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU seluas ±10 Ha yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Terpidana Drs. Umirtom selaku Sekda OKU tahun 2011-2014, Akhmad Junai Asisten Pemerintahan Sekda OKU 2012, Ir Najamudin MM selaku Kadinsosker OKU tahun 2013 serta Hidirman alias Hidir (Keempatnya telah menjalani proses persidangan dan sudah inkracht berdasarkan putusan nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 1 September 2016
Komentar
Posting Komentar