Wakil Bupati OKU SelatanBerikan Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD OKUS
Wakil Bupati OKU Selatan
Berikan Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD OKUS
MUARADUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) terus membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Selatan 2021-2040. Hal ini terlihat dengan kembali dilakukannya Rapat Paripurna di Sekretariat DPRD OKU Selatan, Kamis (14/1/2021).
Pembahasan ini dilakukan untuk menghasilkan RTRW yang terbaik demi kemajuan Bumi Serasan Seandanan. Terlebih, RTRW ini akan menjadi acuan pembangunan Kabupaten OKU Selatan selama 20 tahun ke depan.
Rapat paripurna ini, mengagendakan jawaban Bupati OKU Selatan terhadap pandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten OKU Selatan. Dalam penyampaiannya, Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, B.Com. melalui Wakil Bupati OKU Selatan, Sholehien Abuasir, SP., M.SI, menjawab satu-persatu pandangan umum dari fraksi-fraksi ini.
Terkait pandangan umum fraksi-fraksi ini, Wabup mengapresiasi pendapat para anggota legislatif yang merupakan bentuk perhatian untuk pembangunan dan kemajuan kabupaten OKU Selatan ke depan.
Menurutnya, pandangan umum dari fraksi ini akan menjadi perhatian pihaknya. "Kami telah berupaya menjelaskan dan menjawab atas pandangan umum dari fraksi. Kami menyadari yang disampaikan ini mungkin belum memenuhi keinginan sehingga jawaban atas tanggapan ini bisa dibahas di pertemuan yang akan datang," kata Sholehien.
Penyampaian Ketua DPRD OKU Selatan, Heri Martadinata, SE , mulai besok pihaknya akan melakukan Rapat khusus dengan mitra kerja untuk membahas tentang RTRW Kabupaten OKU Selatan. "Ini untuk 20 tahun ke depan maka perlu kehati-hatian," tegasnya.
Sementara itu, usai agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi ini langsung dilanjutkan dengan pembacaan ataupun pengumuman terkait pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan periode 2016-2021 oleh Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten OKU Selatan, Ismail, SE., M.SI.
Dikatakannya, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan akan berakhir pada 17 Februari 2021. "Dengan berakhirnya ini, proses pemberhentiannya akan diusulkan kepada Mendagri melalui gubernur sumsel sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," **(BG)
Komentar
Posting Komentar