14 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan Berhasil Diamankan Pihak Polres Oku Selatan
14 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan Berhasil Diamankan Pihak Polres Oku Selatan
Oku Selatan - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil menangkap serta mengungkap kasus pencurian dengan pemberat sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-43 dan ke-5e KUH Pidana.a
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yuda.,SH.,SIK.,MH,saat press release di halaman Mapolres OKU Selatan mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Selasa (28/12/2021).
Kedua tersangka yakni Rian F (26) Warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Buay Runjung dan KM (28) warga desa yang sama.Dikatakan Kapolres dalam keterangan press release. penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan warga desa Sukarame, kecamatan Buay Sandang Aji dengan nomor laporan LP/B/31/XII/2021/SPKT/Polsek BSA/Polres OKUS/Polda Sumsel, tanggal 26 Desember 2021.
Dungkapkan Kapolres kronologis kejadian bermula pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 16.30 WIB, korban R (53) warga Desa Sukarame Kecamatan Buay Sandang Aji hendak ke kebun dan memarkirkan sepeda motor di kebunnya lalu korban melakukan aktivitas berkebun.
Sekira pukul 17.00 WIB, terlihat 3 orang laki-laki mendorong motor milik korban ke arah jalan raya. Aksi ketiga orang ini dipergoki oleh saksi W yang berada di tempat kejadian. Mengetahui kejadian itu saksi langsung memberitahukan kepada korban perihal sepeda motornya.
Dilanjutkan Kapolres, korban langsung menelpon warga Desa Peninggiran yang dikenalnya untuk meminta bantuan agar menghadang para pelaku karena mereka dipastikan melintasi desa tersebut.
Tak lama kemudian, sekiranya pukul 17.30 warga Desa Peninggiran berhasil menghadang para pelaku dan menangkap salah satu pelaku yang berinisial Rian F (26), Sedangkan Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pada saat bersamaan, anggota Polsek Buay Sandang Aji sedang melakukan patroli di wilayah hukumnya. Warga yang telah berhasil menangkap salah satu pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada anggota yg sedang patroli.
“Anggota yang diberi laporan langsung berkoordinasi dengan rekan lainnya serta langsung menjemput dan mengamankan tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya untuk pemeriksaan lebih lanjut”,Jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF, Polsek Buay Sandang Aji yang dibeck up Kanit Pidum, Kanit Res Polsek Muaradua dan unit Kam Sat Intelkam Polres OKU Selatan melakukan pengembangan ke 2 desa yakni Desa Sunur dan Desa Padang Bindu yang terletak diKecamatan Buay Runjung.
Dari hasil pengembangan kasus ini berhasil mengungkap serta menangkap satu tersangka lainnya yakni KM (28) alamat Desa Padang Bindu Kecamatan Buay Runjung.
“Tersangka KM langsung diamankan berikut barang bukti berupa 14 unit sepeda motor trondol (Jamrong) yang tidak dilengkapi Nopol,” Ungkap Kapolres.
Apapun modus para pelaku melakukan kejahatannya dengan menggunakan kunci T sebagai alat untuk mencuri sepeda motor.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti kejahatan mereka berada di Polres OKU Selatan,guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya**(BG)
Komentar
Posting Komentar