Komisi 1 DPRD Oku Selatan Tinjau Proses Pelayanan Masyarakat di Sejumlah Instansi

Komisi 1 DPRD Oku Selatan Tinjau Proses Pelayanan Masyarakat di Sejumlah Instansi


Oku Selatan – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melakukan pengawasan ke sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan, Senin (28/03/2022).

Kegiatan pengawasan ini dilakukan khususnya kepada instansi-instansi yang bersentuhan langsung dalam melayani masyarakat, dan dimulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKU Selatan dan dilanjutkan ke dinas lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi 1 DPRD OKU Selatan, Aprizaini mengharapkan agar semua kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dan terlayani dengan baik. Selain itu, dia berpesan agar pelayanan tersebut dilakukan secara gratis.

“Kami mengharapkan agar semua kebutuhan masyarakat ini dilayani dengan baik, semuanya gratis tanpa adanya pungli (pungutan liar),” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, DPRD sendiri memiliki fungsi pengawasan di mana dalam hal ini DPRD kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan bupati/walikota, keputusan bupati/walikota, dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Serta, dalam melaksanakan fungsinya, anggota DPRD kabupaten/kota akan tergabung dalam fraksi-fraksi.**BG

Komentar