Kenalan di Facebook dan Janjian Ketemuan, Melati Warga Keluang Muba Diperkosa dan Diperas

 


Berawal dari kenalan dari Facebook, Melati (bukan nama sebenarnya) menjadi korban rudapaksa

Remaja yang baru beranjak 16 tahun ini dirudapaksa berulang kali oleh pacarnya.

Malangnya lagi, selama tiga bulan pacaran korban justru dimanfaatkan dengan menguras uang korban sesukanya.

Perbuatan memilukan yang menimpa korban dilakukan oleh tersangka berinisial PRP (16).

Kejadian berawal pada Sabtu, (13/6/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Bor 5 depan Kecamatan Keluang.

Setelah bertemu, tersangka langsung memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

"Pertama kali terjadi, kami belum pacaran pak. Dia saya ajak ketemuan melalui FB, setelah bertemu korban langsung saya paksa berhubungan.

"Setelah itu dia saya ajak jadian (pacaran). Lalu selama pacaran saya paksa dia terus menyerahkan uangnya," ujar tersangka di hadapan penyidik.

Tak terima perbuatan tersangka, ibu kandung korban akhirnya melapor ke Mapolres Muba yang diterima Unit PPA Sat reskrim.

Saat sang ibu melapor yang didampingi anaknya mengatakan, bahwa pihak korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka pada anaknya setelah ibu korban mengetahui langsung dari anaknya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Deli Haris, SH, MH membenarkan penangkapan persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan.

Polisi Unit PPA sat reskrim Polres Muba pun langsung melakukan penyelidikan dan Rabu (21/10/2020) Sore dipimpin Kanit PPA dan diback up Polsek Keluang, tersangka berhasil ditangkap dibkediamanya di desa keluang kecamatan keluang Kabupaten Muba.

"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Apalagi tersangka ini juga masih dibawah umur," ujar Deli.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (bambang)

Komentar