Masyarakat Harus Tau Alokasi Dana Desa, "
Oku-Selatan,.
LAMBAR - Penggunaan dana desa yang dikucurkan ke desa-desa sangat besar dan setiap tahunnya meningkat, Untuk menekan terjadinya penyelewengan, pemerintah pusat mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau hasil pembangunan di desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten lambar atau yang mewakili paling tidak turun kelapangan di 131 pekon/desa yang ada di 15 kecamatan dikabupaten lampung Barat,untuk mengecek apa aja yang diperuntukakn didesa dan pembangunanya, dimana ,layak atau tidak layak,supaya Masyarakat tau pembangunan didesanya ,Berapa anggaran yang digunakan dan untuk apa aja dalam pencairan triwulan nya ,ungkap aktivis muda kepada media .,Rabu (21/11/2018)
Alokasi Dana Desa Merupakan pendapatan desa yang diperoleh dari pemerintah kabupaten/kota, yang bersumber dari bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota ,Oleh karena itu untuk menetapkan ADD secara tepat bagi masing masing desa, sangat ditentukan oleh ketersediaan data resmi yang ada baik melalui data profil desa, data monografi kecamatan, maupun data kabupaten/kota dalam angka,Namun data tersebut harus secara detail menggambarkan keadaan desa yang sesungguhnya, sehingga dalam proses penghitungan Nilai Bobot Desa (Sesuai Variabel-Variabel Yang Ditetapkan) tidak terjadi kekeliruan, yang dapat berimplikasi terhadap kekeliruan dalam penetapan ADD bagi masing-masing desa.
Artinya Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu,Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan,meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat, Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan.
Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan social,Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat,Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat,mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat,Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Dengan demikian,Pembangunan masyarakat desa adalah upaya yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan untuk mencapai masyarakat desa yang di cita-citakan guna Mencapai masyarakat Desa yang Sejahtera (perubahan pola hidup dan pola tingkah laku dari berfikir tradisonal menjadi masyarakat yang modern).
Desa merupakan daerah otonomi bedasarkan adat istiadat dan kearifan local,Karena desa merupakan ujung tombak pemerintahan, Garda terdepan dari pembangunan. Orang desa juga menginginkan pembangunan, orangd desa juga patut merasakan pembangunan,beberapa upaya pemerintah untuk membangun desa diantara dengan IDT dan dirjen PMD Pembangunan memfokuskan kepada desa. Pembangunan Desa dilaksanakan di berbagai Sektor.Salah satunya adalah mewujudkan Pertanian yang Modern.
Para Pakar yang memberikan pengertian bahwa terdapat perbedaan pemahanan tentang konsep pembangunan dari satu orang dengan orang lain, daerah satu dengan daearah lain, Negara satu dengan Negara lain. Tetapi secara umum ada suatu kesepakan bahwa , “ Pembangunan merupakan suatu proses perubahan sosial secara berencana denngan meliputi berbagai dimensi untuk mengusahakan kemajuan dalam rangka kesejahteraan ekonomi, modernisasi, kemajuan bangsa, wawasan lingkungan da bahkan peningkatan kualitas manusia untuk memperbaiki kualitas hidup.”Jadi pembangunan adalah segala upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik dalam konteks bidang ekonomi maupun social yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan tanpa merusak lingkungan atau kehidupan social.(BG)
Komentar
Posting Komentar