Proyek Rehab Total Gedung DPRD Oku Selatan Tanpa Papan Proyek, "Jelas Suatu Kesalahan Melanggar PERPRES Dan UU Keterbukaan Informasi Publik

Gedung DPRD OKUS menuai sorotan, pasal nya, "Rehab sedang/berat Ruang Kerja/Interior gedung DPRD diduga menggunakan dana APBD 2020 ini,menelan anggaran Milyaran rupiah!! tidak memiliki papan proyek sehingga terduga siluman alias tidak transparan."

Menurut pantauan LSM setempat, AAN , Menegaskan," setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek, merupakan sebuah ‘Pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan."

Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”

Seharusnya UANG milyaran yang sudah di gelontorkan Pemkab Oku-selatan untuk merenovasi gedung agar mempernyaman para Anggota Dewan,untuk nantinya bisa bekerja dengan maksimal,"Sudah seharusnya transparan,"

Aan juga menuturkan,"di DPRD Oku Selatan untuk T-A 2020 ada Dua Paket Pekerjaan yaitu : Rehab Pintu, Teralis, Jendela Kantor Serta Rehab Ruang Kerja Berikut Interior Gedung DPRD," 
Kedua Proyek pekerjaan tersebut, semua Tanpa ada nya papan pekerjaan,"Red. 

Komentar