Korupsi Tanah Kuburan, Calon Wakil Bupati Incumbent OKU Induk Di Tahan KPK//

/Korupsi Tanah Kuburan, Calon Wakil Bupati Incumbent OKU Induk Di Tahan KPK//


Dimensinews.co.id OKU," Baturaja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU)  periode 2015 – 2020 Johan Anuar yang juga Paslon Incumbent 2020-2025 di tetapkan KPK sebagai tersangka serta ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, Kamis (10/12/2020). Hal tersebut dibenarkan selaku Juru Bicara KPK RI Ali Fikri. Dia mengatakan saat ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka serta  barang bukti kepada pihak penyidik KPK RI.

Calon Wakil Bupati Incumbent Priode 2020-2025 Johan Anuar pertanggal 10 Desember hingga 29 Desember 2020 resmi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013,” ungkap Ali Fikri dalam rilisnya.

Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dimana sebelumnya pada tgl 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK.

Johan Anuar yang saat ini maju kembali dalam pilkada dan menjadi kandidat di Pilkada OKU, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam rilisnya KPK juga menyebutkan bahwa JA yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU (Taman Pemakaman Umum) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatas namakan Hidirman.

JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono selaku Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013.

Ditahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA).

Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 Milyar menggunakan rekening Bank AN. Hidirman yang adalah atas perintah JA.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.

Titis Rachmawati selaku kuasa hukum JA hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi untuk membenarkan apakah kliennya tersebut benar sudah ditahan oleh penyidik KPK.

Dalam Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga tengsangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 miliar," ucap Ali.**(BG) 

Komentar