/Terkait Korupsi Lahan Kuburan"Wabup OKU"Jalani Sidang Perdana//

//Terkait Korupsi Lahan Kuburan"Wabup OKU"Jalani Sidang Perdana//



Dimensinews.co.id Oku Selatan Palembang  - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus Tindak Pidana Korupsi lahan kuburan dengan terdakwa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar. Terdakwa merupakan calon wakil Bupati pada pilkada 09-12-2020 kemarin  melawan kolom kosong.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa, menurut JPU, menerima suap pengadaan lahan kuburan sebesar Rp5,7 miliar saat menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2013.

Terdakwa dikenakan pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ungkap JPU KPK Benindo Maghaz saat membacakan dakwaan, Selasa (22/12).

Dakwaan tersebut berdasarkan pemeriksaan penyidik KPK yang menemukan fakta bahwa terdakwa menyiapkan lahan yang nantinya ditawarkan ke Pembak OKU untuk lahan kuburan. Dia menugaskan Nazirman dan Hidirman yang sudah divonis untuk membeli lahan dari sejumlah pemilik tanah yang diatasnamakan Hidirman.

"Terdakwa mentransfer uang Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi. Terdakwa merekayasa peralihan hak atas tanah dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) dengan harga tertinggi," kata dia.

Selanjutnya, terdakwa menugaskan Kadinsosnakertrans OKU Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan lahan kuburan yang diusulkan dalam APBD 2013. Terdakwa juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman.

"Uang pembayaran sebesar Rp 5,7 miliar semuanya ditransfer ke rekening Hidirman, itu perintah Johan. Namun, lokasi dan konstur tanah tersebut tak sesuai dengan harganya," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata dia, JPU KPK akan menghadirkan 90 saksi dalam persidangan. Hal ini sebagai penguat dakwaan dan terdakwa dapat divonis sesuai pasal dakwaan.

Penasihat hukum terdakwa, Titis Rachmawati menilai semua dakwaan JPU hanya sebatas asumsi dan pihaknya akan memberikan pembelaan bagi kliennya.

"Semua dakwaan itu masih katanya katanya, tidak ada bukti yang jelas," kata Titis. 

Sidang ditunda dan selanjutnya kembali digelar dengan agenda keterangan saksi pada 5 Januari 2021**Sumber Merdeka. **(BG) 


Komentar