Baru Tiga Bulan Bebas,Pelaku Ranmor Kembali Di Tangkap Dirumah Mertua

Baru Tiga Bulan Bebas,Pelaku Ranmor Kembali Di Tangkap Dirumah Mertua


Oku Selatan - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang di back up oleh Kanit Reskrim Polsek Muaradua dan anggota Polsek Buay Pemaca melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUH Pidana.

Identitas pelaku diketahui inisial A(21), warga desa Pendagan Gerbang Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Diketahui baru tiga bulan bebas dari penjara pada maret 2021. atas kasus pencurian membobol uang tunai Rp 25 juta, A (21) kembali ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKU Selatan dan Polsek Muaradua beserta polsek Buay Pemaca,dikediaman mertuanya yang ada di Kecamatan Buay Pemaca,kini A(21)terancam kembali masuk penjara.


Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahp SIK, melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Apromico SIK MM, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku curat pada Kamis (3/6/2021) pukul 01.30 WIB dinihari.

“Tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka dibenarkan dengan bukri lapor kehilangan sepeda motor ke Polres OKU Selatan dengan nomor laporan Lp – B / 57 / IV / 2021 / Sumsel / Res Okus, Tanggal 19 April 2021. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

“Saat ini pelaku beserta BB ranmor sudah diamankan di Polres OKU Selatan,guna penyidikan dan penyelidikan,pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 12 Tahun kurungan penjara,”tutup kasat.**BG


Komentar