Pemkab OKUS Lakukan Penyesuaian Perbup Retribusi Serta IMB Tak Akan Beratkan Masyarakat

RENCANA PENYESUAIAN PERBUP TENTANG OBJEK RETRIBUSI DAN TARIF RETRIBUSI IMB TAK AKAN BERATKAN MASYARAKAT. 


Pemkab OKUS Lakukan Penyesuaian Perbup Retribusi Serta IMB Tak Akan Beratkan Masyarakat 




Oku Selatan - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) akan melakukan penyesuaian dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2010 dengan kondisi saat ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya tindaklanjut dari penetapan perubahan target pendapatan asli daerah (PAD). 

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan, Haris Munandar, S.H., M.H., menjelaskan, pada perubahan ini pihaknya memfokuskan pada tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Ini menindaklanjuti rapat terkait penetapan perubahan tarif pendapatan," ungkapnya pada Rapat Objek Penyusunan Objek Retribusi dan Tarif Retribusi IMB di Ruang Rapat Sekda, Selasa (06/07/2021).

Dalam kesempatan itu, Haris Munandar menjabarkan sektor apa saja yang akan dilakukan perubahan atau penyesuaian. Mulai dari luas bangunan, tingkat bangunan, guna bangunan hingga tarif baik di wilayah Kota Muaradua ataupun luar Wilayah Kota Muaradua.

Dikesempatan yang sama, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten OKU Selatan, Hermansyah Said, S.IP., mengungkapkan, perubahan (revisi) ataupun penyesuaian terkait Perbup ini memang sudah seharusnya dilakukan mengingat saat ini terjadi cukup banyak perubahan. 
 
"Memang seharusnya kita revisi, karna kondisi saat ini sudah berbeda sudah seharusnya semua ditinjau ulang," ungkapnya.

Lanjut Hermansyah menegaskan agar dalam perubahan ini nanti harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan dalam sosialisasi ataupun penyampaian kepada masyarakat juga harus jelas sehingga masyarakat tidak merasa diberatkan.

"Jangan sampai masyarakat merasa terbebani,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam Perbup Nomor 10 tahun 2010, IMB adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Dan dijelaskan dalam Perbup tersebut bahwa pemberian izin ini meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan bangunannya agar tetap sesuai rencana teknis bwngunan dan rencana tata ruang dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.

Pada pasal lainnya Juga dijelaskan mengenai penghitungan tarif dan besarnya koefisien suatu bangunan. Diharapkan, dari revisi ini pendapatan dari sektor retribusi ini semakin meningkat.,*BG

Komentar