Bupati OKUS Melaunching Langsung Layanan Paspor 3 in 1 "SI MAMAT" (Imigrasi Manjakan Masyarakat)
Bupati OKUS Melaunching Langsung Layanan Paspor 3 in 1 "SI MAMAT" (Imigrasi Manjakan Masyarakat)
Oku Selatan - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Popo Ali M.,B.Com. melaunching langsung Layanan Paspor layanan 3 In 1 “Si Mamat” (Imigrasi Manjakan Masyarakat) diantaranya Layanan Paspor Paling Jempol, Inovasi Imigration Ranger, dan Inovasi IKM Pintar, Selasa (21/09/2021).
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menghadirkam Layanan 3 In 1 "Si Mamat" layanan Keimigrasian di Tengah Masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi Nasional dengan jemput bola, mengajak masyarakat di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim yang sangat luas untuk membuat paspor.
Lokasi pelayanan pembuatan paspor bertempat di Gedung Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten OKU Selatan, Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan. Dalam kesempatan ini Bupati OKU Selatan meresmikannya ditandai dengan pemotongan tali pita, didampingi langsung oleh Herdaus selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Made Nur Hepi Juniartha Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, dan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Bupati OKU Selatan dalam sambutannya berharap, ke depannya pelayanan paspor ini bisa berkembang dan bermanfaat untuk masyarakat, dan bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Bupati juga mengatakan, Layanan Paspor di Badan Kesbangpol ini sangat membantu masyarakat OKU Selatan untuk membuat paspor karena selama ini untuk mengurus paspor, warga harus berangkat ke Palembang dan Muara Enim yang berjarak jauh.
Pelaksanaan Layanan Paspor di OKU Selatan di Badan Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan, dengan waktu 09.00 sampai dengan 14.00 Wib.
Berikut kami informasikan Persyaratan Paspor Umum/Baru :
WAJIB MEMBAWA ASLI/FOTOKOPI :
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/atau Surat Baptis
- Paspor Lama (bagi yang telah memiliki paspor)
Sedangkan untuk persyaratan Paspor penggantian, cukup membawa E-KTP dan Paspor Lama.
Biaya pembuatannya Rp. 350.000, langsung membayarnya di Perwakilan Kantor Pos.
Pelaksanaan layanan paspor di Kabupaten OKU Selatan sendiri bersifat terjadwal, untuk masyarakat OKU Selatan yang akan memanfaatkan layanan Paspor dapat membawa persyaratan ke Badan Kesbangpol OKU Selatan, atau dapat menghubungi Call center : 082282482924 /082281564778.**BG
Komentar
Posting Komentar