Ini Arahan Komisi 1 DPRD Oku Selatan Terhadap Kinerja Kepala Desa
Ini Arahan Komisi 1 DPRD Oku Selatan Terhadap Kinerja Kepala Desa
Oku Selatan - Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan Afri Zaini,S.P. terima langsung Audiensi Audiensi Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU Selatan, Senin (11/04/2022).
Adapun agenda Audiensi ini membahas terkait jabatan Perangakat Desa di Kabupaten OKU Selatan serta wewenang Kepala Desa yang baru terpilih maupun yang lama harus mengacu pada Peraturan yang berlaku.
Adapun Arahan Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan Afri Zaini,S.P. menyampaikan agar para kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. "Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat," ujarnya.
Sebab, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018.
"Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah, Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017," katanya.
Ketua Komisi I menyarankan agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan.
Bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD OKU Selatan, turut hadir Para Anggota Komisi I DPRD, Kepala Dinas PMD serta jajaran, Para Ketua dan Anggota PPDI Kabupaten OKU Selatan.*BG
Komentar
Posting Komentar