Pemkab OKUS dan Kementerian ATR-RI Tindak Tegas Pemilik Usaha Yang Langgar Aturan
Ditambahkan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara, ST, MT., bahwa danau sangatlah penting dan banyak fungsinya. Diantaranya sebagai sumber air bersih yang harus dijaga kelestarian dan fungsinya sehingga ini menjadi bahan pertimbangan.
” kami mendapatkan laporan terjadi pelanggaran, mendirikan penginapan serta tempat wisata dan Waterboom di badan danau, dan ini dikhawatirkan fungsi danau berkurang. Dari aturan-aturan yang ada, badan dan sungai ada batas-batas tertentu yang harus dijaga tidak boleh mendirikan bangunan tanpa terkecuali, untuk ke depannya bagi siapa saja yang ingin membangun/mendirikan usaha harus ada ijin, lingkungan, bangunan, dan apapun yang menyangkut persyaratan dilengkapi. Pada kesempatan ini, dimohon klarifikasi terhadap beberapa hal yang telah kami sampaikan karena ini masuk ke badan danau,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan, Haris Munandar, S.H.,M.H., bahwa terdapat ketentuan yang dilanggar dan harus diluruskan.
“Berdasarkan data yang masuk ke kami tempat ini baru memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sedangkan NIB bukan surat ijin usaha akan tetapi sebagai identitas/daftar usaha, adapun izin usaha tsb harus memenuhi 3 persyaratan dasar sesuai dgn PP No.6 Th 2021 yakni : kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan sertifikat laik fungsi,” ujarnya.
Sementara itu, Pemilik usaha yang hadir langsung dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa usaha ini dibangun pada tahun 2010 sampai sekarang.
“Saya minta maaf kepada semua pihak, saya mengaku salah dan siap mengikuti kebijakan Pemerintah, saya siap mengikuti kebijakan regulasi yang ada, terimakasih,” ujarnya.
Hasil klarifikasi pemilik usaha terbukti melakukan pelanggaran thd badan danau ranau dan mengakuinya, dan disepakati bersama atas temuan fakta dilapangan dituangkan dalam berita acara penindakan secara administratif thd penginapan dan waterpark boleh beroperasi sampai tanggal 31 Mei 2022, setelah itu ditutup. 1 juni s/d 30 nov 2022 proses pembongkaran secara mandiri, dan TMT 1 Desember 2022 lokasi sudah clear and clean kembali seperti sediakala.
Dan selama proses pembongkaran status Quo sehingga tidak boleh ada aktifitas, kecuali proses pembongkaran bangunan dan Gedung. Tiap dua minggu pihak perusahaan melaporkan progres perkembangan lokasi. Apabila tidak mengindahkan sanksi administratif tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari kementerian ATR RI, dinas tataruang prov. Sumsel, kanwil bpn/ATR prov. Sumsel BBWSS VIII, Kadin PUTR, Kadin PolPP, Kadin Kominfo, Kadin PMPTSP, Kadin LH, Kakan ATR/BPN Okus, Perwakilan TNI/POLRI, Camat Banding Agung, Kades Surabaya Timur.*BG
Komentar
Posting Komentar