Kejaksaan Negeri OKU Selatan Menetapkan Tiga Tersangka Pelaku Korupsi
Kejaksaan Negeri OKU Selatan Menetapkan Tiga Tersangka Pelaku Korupsi
Oku Selatan - Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penetapan tersangka serta penahanan terhadap tiga tersangka pelaku tindak pidana korupsi di bank plat merah cabang Muaradua.kamis 5-01-2023
Penahan terhadap ketiga tersangka tersebut terkait dugaan tidak pidana penggelapan dana pada bank ber plat merah cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH,didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman.,SH., Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra.,SH, dan Kasi Datun Hasan Ashari.,SH.,dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank cabang Muaradua setelah ditetapkan sebagai tersangka.Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022 yang lalu. Dari pemeriksaan dan penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar 1,3 Milyar.
Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 Milyar”, bebernya
Atas kejadian tersebut tambah Kajari,pihak bank plat merah telah menganti uang nasabah, sehingga nasabah tidak mengalami kerugian,namun pihak bank cabang Muaradua,Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut mengalami kerugikan negara karena pihak bank harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.
Selain itu Kajari juga mengatakan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak bank tersebut. Dengan dalih ingin melakukan “bersih-bersih” di tubuh bank tersebut.
Komentar
Posting Komentar