Kejaksaan Negeri OKU Selatan Menetapkan Tiga Tersangka Pelaku Korupsi


Kejaksaan Negeri OKU Selatan Menetapkan Tiga Tersangka Pelaku Korupsi



Oku Selatan - Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penetapan tersangka serta penahanan terhadap tiga tersangka pelaku tindak pidana korupsi di bank plat merah cabang Muaradua.kamis 5-01-2023

Penahan terhadap ketiga tersangka tersebut terkait dugaan tidak pidana penggelapan dana pada bank ber plat merah cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH,didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman.,SH., Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra.,SH, dan Kasi Datun Hasan Ashari.,SH.,dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank cabang Muaradua setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022 yang lalu. Dari pemeriksaan dan penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar 1,3 Milyar.

“Ketika tersangka berinisial FI selaku, teler, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku sekuriti”,jelas Kajari di ruang konferensi pers Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan, Kamis 05-01-2023.

Lebih lanjut Adi mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM.

Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 Milyar”, bebernya

Atas kejadian tersebut tambah Kajari,pihak bank plat merah telah menganti  uang nasabah, sehingga nasabah tidak mengalami kerugian,namun pihak bank  cabang Muaradua,Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut mengalami kerugikan negara karena pihak bank harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.

Selain itu Kajari juga mengatakan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak bank tersebut. Dengan dalih ingin melakukan “bersih-bersih” di tubuh bank tersebut.

“Atas laporan dan kerjasama dari pihak bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih”, ucap Kajari.

Saat ini ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Sebagaimana Telah Diubah dan diambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1)ke-1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian Negara” pungkasnya. **BG

Komentar