Dinas PMPD, SMSI Serta Kejari Oku Selatan Beri Pembekalan dan Peraturan Yang Berlaku Kepada 82 Kepala Desa Terpilih 2023

Dinas PMPD, SMSI Serta Kejari Oku Selatan Beri Pembekalan dan Peraturan Yang Berlaku Kepada 82 Kepala Desa Terpilih 2023



Oku Selatan - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Dinas PMPD hadiri Pembekalan kepada 82 Kepala Desa terpilih, hasil pemilihan serentak tahun 2023, untuk mengenali hukum agar terhindar dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, Selasa (06/06/2023). Bertempat di Kantor Kejaksaan OKU Selatan.

Dalam sambutan Kepala Dinas PMPD Kabupaten OKU Selatan, A Romzi, S.E., M.M., sampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Kejaksaan OKU Selatan yang telah menyelenggarakan kegiatan seperti ini, sebagai bekal dan menambah pengetahuan kita semua terutama kepada para kepala desa yang baru saja dilantik, dalam pemahaman tentang peraturan undang- undang dalam pengelolaan dana desa dan pelanggaran tentang tindak pidana korupsi.

Pencegahan Korupsi merupakan salah satu upaya penting dalam mendorong Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi (Clean Government). Dengan pencegahan korupsi maka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di OKU Selatan dapat berjalan sesuai Perundang-undangan, sehingga fungsi Pemerintah dalam melayani masyarakat dapat berjalan optimal.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama,S.H.,M.H., ucapkan selamat kepada kepala desa terpilih, selamat menjalankan tugas dan tanggung jawab, berikan pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berikan inovasi baru untuk kemajuan di OKU Selatan.

"Harapannya Pertemuan ini sebagai upaya kita bersama untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan sadar hukum, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan uang negara sehingga pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran," ungkapnya.

Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak yang menyelenggarakan Pemerintahan di desa, oleh karna itu pemdes wajib mengacu pada aturan perundangan yang berlaku, dalam mengelola keuangan desa harus berazaskan transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib administrasi, dan disiplin anggaran.

Selanjutnya adapun materi yang di sampaikan tentang Kode Etik jurnalistik yang disampikan oleh Ketua SMSI OKU Selatan Sri Pitriani S.I.P, dan terakhir tentang pengelolaan dan pencairan dana desa yang di sampaikan oleh Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua Nila lusida.

Turut hadir Kepala Bank Sumsel Babel Muaradua, Ketua SMSI bersama jajaran, Para Camat, Para kepala desa serta undangan lainnya.*BG

Komentar