Ini Lo Paparan Dinas Pertanian Kepada Kejaksaan Negeri Oku Selatan Terkait Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Ini Lo Paparan Dinas Pertanian Kepada Kejaksaan Negeri Oku Selatan Terkait Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Oku Selatan – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Dinas Pertanian laksanakan paparan kepada Kejaksaan Negeri OKU Selatan terkait Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Pekerjaan Fisik pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023,
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, turut hadir Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan bersama jajaran, Tim Pupuk Indonesia.
Dalam Laporan Kepala Dinas Pertanian Sartomi,S.P.,M.M., sampaikan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023 ini dilaksanakan secara optimal dan merunut pada peraturan, dengan harapan pupuk bersubsidi ini dapat membantu petani agar hasil pertanian dapat maksimal dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di OKU Selatan.
Adapun Dasar Penyaluran Pupuk Bersubsidi ini Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, Peraturan Menteri Pertanian No.10 tahun 2022 tentang Tata Cara dan penetapan Alokasi dan Harga EceranTertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Melalui Kementrian Pertanian (Kementan), pemerintah telah mengalokasikan subsidi pupuk untuk petani. Program ini dilakukan sebagai bagian untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sangat diperlukan adanya dukungan penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip 6 tepat yaitu jenis, jumlah,harga, tempat, waktu dan mutu.
Pemerintah Daerah OKU Selatan meminta seluruh jajarannya untuk mendata penyaluran pupuk bersubsidi harus secara akurat dan tepat sasaran. Hal itu bertujuan untuk para peserta yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) maupun Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dapat menerima bantuan dengan tepat.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian pada 2023 HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai ;
Pupuk Urea Rp. 2.250,- (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kg.
Pupuk NPK Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) per kg.
Pupuk NPK Formula Khusus
Rp.3.300,- (tiga ribu tiga ratus rupiah) per Kg.
“Tahun ini, dengan lahirnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 maka tahun 2023 Pemerintah Pusat telah membatasi subsidi pupuk hanya untuk Urea dan NPK,” ujar Kadis Pertanian.
Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Dalam kesempatan ini hadir langsung kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama,S.H.,M.H., sampaikan tujuan dilakukan pertemuan ini sebagai sinergitas kejaksaan OKU Selatan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pendampingan terkait penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Pekerjaan Fisik pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023, sehingga semua proses pelaksanaan dilaksanakan secara transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas.
“Selanjutnya Kepala Kejaksaan mengingatkan agar pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran. Siklus anggaran harus dijaga sebaik-baiknya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan serta manfaatkan forum ini untuk meningkatkan level dan kualitas pengelolaan anggaran di OKU Selatan,” tegasnya.**BG
Komentar
Posting Komentar