Kajari Oku Selatan Ingatkan Distributor dan Pengecer Pupuk Subsidi Jangan Menjual Diatas Harga Eceran Tertinggi
Kajari Oku Selatan Ingatkan Distributor dan Pengecer Pupuk Subsidi Jangan Menjual Diatas Harga Eceran Tertinggi
Oku Selatan - Dinas Pertanian Oku Selatan gelar rapat Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, S.H.,MH dan Jajaran,serta Kabid Perdagangan Dinas Koperindag serta Perwakilan Pupuk Indonesia juga Para Distributor dan Para Pengecer Pupuk Bersubsidi Se Kabupaten OKU Selatan,Senin(31/07/2023).
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan Syahtomi, S.T. mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan dari Kejaksaan Negeri serta para Distributor dan pengecer Pupuk Bersubsidi,tak lupa juga Kadis Pertanian berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang telah meluangkan waktunya untuk hadir agar dapat memberikan pencerahan seluas-luasnya kepada para Distributor dan Pengecer terkait pendistribusian Pupuk Bersubsidi agar tidak bertentangan dengan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat dari Kejaksaan Agung terkait Pupuk Bersubsidi, LPG Bersubsidi dan BBM Bersubsidi. Pihaknya juga ingin memastikan agar di lingkup yuridis wilayah hukum Kejaksaan Negeri OKU Selatan tidak ada yang bertentangan melawan hukum dalam hal pendistribusian Pupuk Bersubsidi,ungkap Kejari
Seperti diketahui Pupuk Bersubsidi ini dikelola dan menggunakan keuangan negara, oleh karena itu kami memohon untuk para distributor dan para pengecer agar tertib dalam penyalurannya dan tepat sasaran,tegasnya
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan lebih menekankan dan sangat berharap kepada seluruh Distributor dan Pengecer agar menjual Pupuk Bersubsidi tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). "Melalui forum ini mari kita berdiskusi bersama membahas kendala apa saja yang sering terjadi di lapangan terkait Pupuk Bersubsidi, jangan sampai kita melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi ini di atas HET, Kita Jangan Melawan Hukum," tegas Kajari.
Dilanjutkan dengan tanya jawab dari beberapa Distributor dan Pengecer bersama Kejaksaan Negeri OKU Selatan terkait kendala-kendala yang sering terjadi mulai dari biaya operasional dan permasalahan-permasalahan lainnya.
Melalui FGD ini semoga penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten OKU Selatan tepat sasaran, pendistribusiannya tidak bertentangan dengan hukum dan utamanya untuk mensejahterakan para Petani di Kabupaten OKU Selatan, pungkasnya. **BG
Komentar
Posting Komentar