Bupati Serta Wakil Bupati OKU Selatan Berikan SK Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke78 Tahun 2023

Bupati Serta Wakil Bupati OKU Selatan Berikan SK Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke78 Tahun 2023



Oku Selatan - Bupati serta Wakil Bupati OKU Selatan usai mengikuti rangkaian pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, selanjutnya melaksanakan giat pemberian atau penyerahan secara simbolis SK remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 kepada sejumlah Narapidana dan Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Muaradua. 

Dalam kesempatan ini Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Reza Yudhistira Kurniawan,Amd.Ip,SH,MSi,menyampaikan laporannya  bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan remisi umum dalam rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2023 yang Ke-78 adalah yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut, telah menjalani pindana 6 bulan / lebih, berkelakuan baik mentaati peraturan yang berlaku, mendapatkan remisi tambahan apabila berjasa pada negara, melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan dan melakukan kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

“Jumlah pidana yang mendapatkan remisi umum pada HUT ke-78 kemerdekaan RI Tahun 2023, berjumlah 251 orang (RU I berjumlah 245 orang dan RU II berjumlah 6 orang) dengan rincia : Remisi 1 bulan 59 orang, Remisi 2 bulan 47 orang, Remisi 3 bulan 104 orang, Remisi 4 bulan 27 orang dan Remisi 5 bulan 14 orang. Jenis pidana tahanan dan narapidana lapas Muaradua narkotika 134 Orang, pencurian 28 Orang, perlindungan anak 45 Orang, Pembunuhan 12 Orang, Perampokan 9 Orang dan 23 Orang lainnya, narapidana bebas hari ini karena mendapat remisi umum (RU II) berjumlah 1 orang,” Ungkap Kalapas.

Bupati OKU Selatan dalam kesempatan ini membacakan sambutan Menkumham, yang intinya adalah bahwa Lembaga Pemasyarakatan harus bisa sebagai kerja produksi, siapkan narapidana yang terampil untuk bisa turut andil membangun bangsa kita ini, karena narapidana dan tahanan juga punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Semoga pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik dan dapat dirasakan oleh semuanya dengan pemberian remisi dihari kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 78 Tahun 2023,” pungkas Bupati OKU Selatan.

Bertempat di Lapas Kelas IIB Muaradua, Selain Bupati dan Wakil Bupati, pemberian remisi ini jiga turut dihadiri oleh FKPD, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK, Ketua Ikatri, Ketua Bhayangkari, Ketua Persit, Ketua Adyaksa Dharmakarini, Ketua DWP, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Ketua Pengadilan Agama, Kakan Kemenag, Kadin Perkim, Kadinsos, Kadisnakertrans, Kadiskanak, Kadisdukcapil, Kapolsek Muaradua, Danramil Muaradua, Camat Muaradua, Ketua Kwarcab Pramuka OKUS, Kepala KCP BNI Muaradua, Kadinkes, Kadisdik, Kadin Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Puskes Muaradua, UPT PKN Muaradua, Serta Undangan Lainnya.**BG

Komentar