BUPATI POPO ALI DUKUNG KADES/LURAH DI OKU SELATAN UNTUK BERPARTISIPASI DALAM ANUGERAH PARALEGAL JUSTICE AWARD 2024
Bupati Oku Selatan Dukung Kades/Lurah Berpartisipasi Dalam Anugrah Paralegal Justice Award 2024
Oku Selatan - Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Popo Ali Martopo B.Comm., menerima Audiensi Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua terkait Partisipasi dalam Seleksi Anugerah Paralegal Justice Award 2024 bagi Kepala Desa/Lurah. Kamis (18/1/2024) yang dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati OKU Selatan.
Turut mendampingi Bupati menerima audiensi ini Asisten I, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kadin PMD, Kabag Hukum, Kabag Tapem.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Reza Yudistira Kurniawan, A.Md.IP., SH., MSi, menerangkan kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran dari Kanwil tentang Paralegal Justice Award 2024, yang merupakan wujud apresiasi yang diberikan Negara bagi Kepala Desa/Lurah yang memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa dalam ranah non litigasi di tingkat desa/kelurahan.
Secara umum, dijelaskannya bahwa terdapat tiga jenis penghargaan dalam Paralegal Justice Award, yakni anugerah Non Litigation Peacemaker, anugerah Anubhawa Sasana Jagaddhita, serta Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan anugerah Anubhawa Sasana Jagaddhita pada waktu yang bersamaan. Non litigation Peacemaker adalah anugerah yang diberikan kepada Kepala Desa/Lurah karena perannya yang berpartisipasi dan berintegritas menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya.
Anugerah Paralegal Justice Award ini terbuka bagi para Kepala Desa/Lurah di Kabupaten OKU Selatan sampai dengan Tanggal 31 Januari 2024, dengan target peserta ada 10 peserta Kades/ Lurah yang terbaik yang akan mengikutinya dari Kabupaten OKU Selatan.
"Kami memohon dukungan dari Pemerintah Daerah melalui Biro Hukum, Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mendorong serta memfasilitasi agar para Kepala Desa/Lurah dapat mendaftar menjadi peserta dan bisa memperoleh penghargaan sehingga kemudian menyandang status sebagai Paralegal serta memiliki legal standing di dalam penyelesaian persoalan hukum dalam lingkup non litigasi di tingkat desa/kelurahan,” ucapnya.
Bupati dalam arahannya mengatakan "Pemerintah Daerah sangat mensuport kegiatan ini dan dinilai positif untuk mendorong perangkat desa/lurah terhadap penyelesaian permasalahan di desanya masing-masing.
Untuk itu, Bupati Popo Ali menginstruksikan kepada Dinas PMD dan pihak terkait untuk selalu mensupport dan selalu bersinergi, berkoordinasi dengan baik tentang data-data para Kades dan lurah yang diperlukan yang akan mengikuti seleksi Anugerah Paralegal Justice Award 2024. “Semoga dengan apa yang ditargetkan dalam mengikuti Anugerah Parelagal Justice Award bisa mendapatkan hasil yang maksimal sesuai harapan kita bersama,”pungkasnya..**BG
Komentar
Posting Komentar